Share
logo-portal

Pembatasan BBM Pertalite di Tangan Jokowi

img-redaksi Atikah Umiyani
Jum'at 26 Juli 2024 19:01 WIB
img-thumb
Pembatasan BBM Pertalite di Tangan Jokowi (Foto: Pertamina)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukaan soal rencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi.

Rencana pembatasan pembelian BBM subsidi yang kini sudah ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah memang berencana melakukan pengaturan kembali distribusi BBM subsidi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2024.

"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

 

Diungkapkan Dadan, berdasarkan rapat bersama Menko tersebut, ada dua hal yang dibahas. Pertama, pemerintah ingin bahan bakar yang didistribusikan ke masyarakat itu bersih. Dia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini.

"Kedua, di dalam revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," katanya.

 

Dadan mengungkapkan alasan revisi aturan yang mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tidak kunjung rampung. "Ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan," ujarnya.

Harga BBM Pertamina per 26 Juli 2024, Pertamax Jadi Segini 

Lebih lanjut Dadan merespon pertanyaan soal pembatasan pembelian Solar yang juga akan diatur dalam Perpres tersebut.

"Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," kata Dadan.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koorinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga mengungkapkan bahwa revisi Perpres ini sudah masuk dalam tahap finalisasi.

Susi menuturkan, pihaknya sudah membahas draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun saat ini, pembahasan masih perlu dilakukan lebih lanjut karena masih ada catatan.

"Kalau perpresnya kan waktu dibahas kemarin sudah ada drafnya, draf revisi perpresnya. Terus kan ada catatan-catatan kemarin yang perlu di-review lagi, (Kemudian) dibahas di rakor (rapat koordinasi) teknis. Mudah-mudahan minggu ini selesai," jelas Susi ketika diteui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/7/2024) kemarin.

See original source
link link link link
Berita Terkait