Share
logo-portal

Tak Paksa Ormas Terima Izin Tambang, Jokowi: Kita Tidak Mendorong-dorong

img-redaksi Raka Dwi Novianto
Jum'at 26 Juli 2024 19:29 WIB
img-thumb
Jokowi tak paksa ormas keagamaan terima izin tambang (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - mengaku tak memaksa organisasi masyarakat keagamaan untuk menerima tawaran Wilayah Izin Usaha Khusus (WIUPK). Jokowi mempersilakan ormas keagamaan memilih untuk mau atau tidak menerimanya. Sebab, dirinya telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut.

"Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu enggak. Kalau memang berminat, ada keinginan regulasinya sudah ada itu saja,"kata Jokowi dalam keterangannya di Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan alasannya membuat regulasi agar organisasi masyarakat keagamaan dapat mengelola tambang. Awalnya Jokowi bercerita sering mendapatkan aduan saat dirinya mengunjungi pondok pesantren dan Masjid.

"Banyak yang komplen kepada saya, Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok. Waktu saya datang ke pondok pesantren berdialog di masjid," kata Jokowi dalam keterangannya di Batang, Jawa Tengah.

Karena aduan itulah, kata Jokowi, dirinya membuat aturan mengenai keterlibatan organisasi masyarakat keagamaan untuk dapat mengelola tambang.

"Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu, ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi maupun PT dan CV dan lain-lain," kata Jokowi.

Untuk diketahui,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut.

See original source
link link link link
Berita Terkait