Share
logo-portal

4 Fakta Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun

img-redaksi Muhammad Rizky
Minggu 08 September 2024 04:14 WIB
img-thumb
Dana Pensiun Tak Bisa Diambil Selama 10 Tahun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mulai Oktober 2024 dana pensiun tak bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, selama ini 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta, setelah memperhitungkan PPh 21 lebih dari Rp500.000.000, maka Peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas.

Berikut fakta-fakta dana pensiun tidak bisa dicairkan selama 10 tahun yang dirangkum Okezone, Minggu (5/9/2024):

1. Anuitas Sendiri

Anuitas sendiri adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun, Janda/Duda, Anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

"Di mana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," ujar Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta.

2. Pencairan Anuitas

Lebih jauh, Ogi menjelaskan pencairan anuitas tersebut yang sebetulnya membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah mengalami kenaikan. Sebab 80% dana tersebut hatus dibelanjakan produk anuitas.

3. Statistik Dana Pensiun

"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar," sambungnya.

4. Kurang Selaras

Menurutnya, hal ini yang kurang selaras dengan tujuan dan manfaat program pensiun. Karena kerap lebih dahulu dicairkan melalui produk anuitas yang bisa dicairkan secara bertahap.

"Itu menyalahi program dana pensiun, dana pensiun itu setelah dia pensiun, mendapatkan manfaat, tapi kalau diambil bukan program pensiun namanya, itu tabungan biasa saja, ini harus diberikan penjelasan yang baik kepada para peserta," pungkas Ogi.

See original source
link link link link
Berita Terkait