JAKARTA - menilai laporan polisi dan keluarga Badjideh kepada tidak jelas. Hal itu didasarkannya pada validasi subjek hukum alias identitas terlapor.
Fahmi menjelaskan, Razman dan keluarga Badjideh dalam laporannya menjadikan video ‘Mama Lemon’ sebagai bukti. “Jadi bukan Niki ya, tapi Mama Lemon,” ujar Fahmi Bachmid ditemui di Condet, Jakarta Timur, pada 10 Oktober 2024.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, subjek hukum dalam perkara pidana itu harus jelas. Sehingga jika Razman Arif Nasution dan keluarga Badjideh ingin melapor, Fahmi menyarankan, menjadikan Mama Lemon sebagai subjek hukum.
“Dalam perkara tindak pidana, seperti pencemaran nama baik, sosok yang dilaporkan harus jelas. Harus mengerucut kepada siapa pelakunya,” tutur sang kuasa hukum.
Karena itu, Fahmi Bachmid menilai, terlapor yang tepat dalam laporan polisi Razman Arif Nasution dan keluarga Badjideh tersebut seharusnya Mama Lemon, bukan Nikita Mirzani.
“Karena yang melakukan dugaan pencemaran nama baik itu kan bukan Nikita. Jadi kalau yang melakukan si Mama Lemon ya silakan dilaporkan saja,” kata Fahmi menambahkan.
Soal fakta bahwa konten Mama Lemon tersebut diunggah oleh akun resmi Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memiliki pendapat berbeda. Dia menegaskan, kasus pencemaran anam baik hanya bisa dilakukan manusia.
“Karena akun tidak bisa memfitnah. Yang melakukan fitnah, pasti manusia. Nah, manusia dalam peristiwa ini kan si Mama Lemon tersebut. Nah biar nanti diungkap, apa relevansi Mama Lemon dalam LP tersebut,” kata sang pengacara.
Razman Arif Nasution diketahui melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2024. Razman menilai, tuduhan-tudahan Niki tentangnya sudah kelewatan.
Sehari kemudian, giliran keluarga Badjideh melaporkan sang aktris atas kasus serupa. Umar Badjideh tak terima ketika putranya -yang dilaporkan Niki atas kasus dugaan persetebuhan dan aborsi anak di bawah umur- dikatai ‘kang semir’ dan miskin.*