JAKARTA – Jadwal ujian SKD CPNS Kemensos dan Kemenhub 2024 lengkap dengan nilai ambang batasnya. Di mana ujian SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 16 Oktober 2024.
Peserta seleksi CPNS Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2024 tentunya diwajibkan untuk melewati dan lulus setiap tahapan yang berada dalam proses seleksi agar ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.
Tahapan pertama yang harus dilewati adalah seleksi administrasi. Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, tentunya para peserta akan melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan jika peserta berhasil maka bisa melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Adapun jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS Kemensos 2024, jadwal ini diumumkan melalui Pengumuman Kemsos Nomor: 2415/1/KP.01.00/8/2024 tentang Seleksi Pengadaan CPNS Kemsos Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 09 Oktober - 15 Oktober 2024.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 16 Oktober - 14 November 2024.
Pengumuman Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 17 November - 19 November 2024.
Untuk jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS Kemenhub 2024, sesuai diumumkannya pengumuman Kemenhub Nomor PG 11 Tahun 2024 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan tempat SKD CPNS: 09 Oktober - 15 Oktober 2024.
Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024.
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024.
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 November - 19 November 2024.
Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Peserta dengan gelar cum laude dan diaspora nilai kumulatif SKD paling rendahnya 311, sedangkan peserta penyandang disabilitas dan putra-putri asli Papua nilai kumulatif SKD terendah yang dibutuhkan yaitu 286.