JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai revisi aturan Devisa Hasil Ekspor () Sumber Daya Alam (SDA).
Menurut Menko Airlangga, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 dan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.
"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP no. 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," ujar Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Adapun Menko Airlangga menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100% untuk periode 1 tahun dan pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPh 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.
"Kalau reguler biasanya kena pajak 20%, tapi untuk DHE 0 persen," katanya.
Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.
Selanjutnya, terkait dengan underlying transaksi swap antar nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.
Kemudian, untuk foreign exchange swap antara perbankan dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.
Sejalan tersebut, Airlangga menjanjikan akan memberikan banyak insentif kepada para eksportir. Insentif untuk perbankan juga sudah disiapkan, termasuk pengaturan terkait cash collateral.
"Nah bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMPK dari batas maksimal pemberian kredit," jelasnya.
Adapun penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan memengaruhi daripada gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas. Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir.
Fasilitas-fasilitas tersebut, akan diberikan kepada sektor mineral batu bara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit, perikanan dan kehutanan. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak diikutsertakan.
Airlangga lalu mengungkap DHE ini dapat dikonversikan ke mata uang rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurangan besaran persentase kewajiban penempatan DHE.
"Nah konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas. Mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan," ungkap Airlangga.
Menurut Airlangga, penggunaan valas bisa juga untuk pembayaran pungutan negara seperti pajak, royalti, dan dividen ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran prosentase kewajiban penempatan DHE.