JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, hari ini. Adjie merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Namun, Adjie langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena sakit yang diderita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adjie ditahan dan langsung dibantarkan ke RS Polri usai diperiksa penyidik KPK sekira pukul 22.15 WIB.
"Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan. (Dibantarkan) di RS Polri untuk dilakukan perawatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Sekadar informasi, Adjie datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak pukul 09.44 WIB. Tersangka dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tersebut tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dengan menggunakan kursi roda dan didampingi tim kuasa hukum.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Kemudian, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta pihak swasta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Perkara ini bermula ketika Pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) Adjie menawarkan kepada BUMN PT ASDP untuk mengakuisisi PT JN, pada 2014, silam. Namun, sebagian Direksi dan Dewan Komisaris PT ASDP pada saat itu menolak rencana akuisisi dengan alasan bahwa kapal-kapal miliki PT JN umurnya sudah tua.
Kemudian, Adjie menemui Ira Puspadewi setelah ia diangkat menjadi Dirut PT ASDP pada 2018. Adjie menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi. Selanjutnya, pembahasan terkait dengan rencana akuisisi dan juga kerjasama usaha dilakukan dalam beberapa pertemuan.
Pada tahun 2019, secara tertulis PT Jembatan Nusantara menawarkan untuk diakuisisi kepada PT ASDP. Tawaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PT ASDP dengan melakukan Kerjasama Usaha (KSU) bersama PT Jembatan Nusantara tahun 2019 sampai 2020 dan selanjutnya diperpanjang dari tahun 2021 hingga 2022.
Berlanjut di 26 Juni 2019 ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara. Dalam pelaksanaan kerjasama usaha, PT ASDP memprioritaskan pemberangkatan kapal PT JN untuk meningkatkan aktifitas kapal PT JN dibanding kapal PT ASDP.
Hal tersebut dilakukan agar kondisi keuangan PT JN terlihat layak untuk diakuisisi. Pembahasan akuisisi mulai dilakukan oleh Direksi PT ASDP pada tahun 2020 setelah dilakukan penggantian Dewan Komisaris PT ASDP pada April 2020.
Di mana, akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tersebut terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar).