JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi di pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Saksi yang diperiksa merupakan karyawan Bank DKI, Bank BJB hingga Tim Kurator PT Sritex.
Pemeriksaan dilakukan oeh tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tidak Pidana Khusus (Jampidsus). Agenda pemeriksaan dilakukan pada Rabu (11/6).
"Tim jaksa penyidik memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman dan entitas anak usaha," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).
Belasan saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex. Sayangnya, Harli menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan memperkuat pembuktian dari perkara korupsi itu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud," tutupnya.
12 Saksi yang diperiksa di antaranya:
1. ANK selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman/Pencairan PT Bank DKI tahun 2020;
2. ARA selaku Pemimpin Divisi Unit Bisnis PT Bank DKI tahun 2020;
3. SHT selaku Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja;
4. VS selaku Tim Pengurus dalam Proses PKPU dan Tim Kurator PT Sritex;
5. AS selaku Tim Pengurus dalam Proses PKPU dan Tim Kurator PT Sritex;
6. NA selaku Manager Sindikasi tahun 2014 Bank BNI;
7. AM selaku Internal Assistant PT Bank BJB;
8. DPR selaku Internal Assistant PT Bank BJB;
9. RRP selaku Internal Assistant PT Bank BJB;
10. HL selaku Komisaris PT Santoso Abadi Makmur;
11. ARF selaku Direktur PT Seneng Kharisma;
12. AT selaku Internal Assistant PT Bank BJB.
Sebagai informasi, Kejagung sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi di PT Sritex. Mereka di antaranya Komisaris Utama PT, Iwan Setiawan Lukimton (ISL), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Duduk perkara kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex. Total kredit yang diberikan ialah Rp692 miliar dengan rincian Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI.
Pemberitan kredit ini dinilai bertentangan dengan analisis yang tepat, bertentangan dengan prosedur Bank hingga bertentang dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 1998. Kejagung juga mendapati bahwa uang pemberian kredit itu juga tidak digunakan pada tujuan utamanya yaitu sebagai modal kerja.
Pemberian kredit justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tanah.