BSU Rp600.000 Cair ke Rekening Pekerja, Ini Cara Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id

img-redaksi Muhammad Razid Alvian
Sabtu 05 Juli 2025 06:10 WIB
img-thumb
BSU Rp600.000 Cair ke Rekening Pekerja, Ini Cara Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk tahap 2 dan 3. Pekerja yang telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima diminta untuk rutin memeriksa rekening masing-masing guna memastikan dana telah masuk.

"Cek rekeningmu secara berkala, siapa tahu dana bantuannya udah mendarat mulus," tulis akun Instagram Kemnaker, Jakarta.

Kemnaker mengimbau para pekerja untuk terus memantau status penerima dan informasi resmi terkait pencairan BSU 2025 melalui laman bsu.kemnaker.go.id. "Karena informasi resmi dan pembaruan terkini hanya tersedia di sana, bukan dari grup WhatsApp yang tidak resmi," tulis pihak Kemnaker.

Selain itu, Kemnaker juga meminta pekerja untuk bersabar menunggu proses pencairan. Bagi yang memenuhi syarat dan telah lolos verifikasi, dana BSU sebesar Rp600.000 akan segera ditransfer ke rekening masing-masing dalam waktu dekat.

"Sabar, Rekan! Yang penting kamu udah memenuhi syarat, tinggal nunggu giliran dan notifikasi manis masuk ke rekening," katanya.

BSU disalurkan melalui beberapa bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN, serta Bank BSI khusus bagi penerima yang berdomisili di Aceh. Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, Kemnaker telah menyiapkan skema penyaluran melalui PT Pos Indonesia.

BSU merupakan program bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus senilai Rp600.000. Program ini menargetkan sekitar 17 juta pekerja atau buruh sebagai penerima manfaat.



Syarat Penerima BSU 2025

Peraturan mengenai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jika di kemudian hari terbukti bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, maka penerima tersebut wajib mengembalikan dana BSU yang sudah diterima ke kas negara.

Alur Pencairan BSU 2025

Berikut ini alur pencairan BSU 2025 Rp600.000 hingga masuk ke rekening pekerja seperti dilansir akun Instagram Kemnaker:

1. Kementerian Ketenagakerjaan mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai dengan kriteria.

2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, melakukan verifikasi dan validasi data sesuai persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data.

4. Data calon penerima disampaikan kepada bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

5. Daftar calon penerima BSU yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker dan bank atau pos penyalur kemudian dilakukan oleh Kemnaker sebagai dasar pemberian bantuan.

6. Terakhir, dana BSU akan dikirimkan ke rekening penerima melalui bank atau pos penyalur.

"Tetap sabar dan tenang untuk proses penyaluran BSU 2025 ini, bukan untuk memperlambat namun untuk memastikan agar tidak salah sasaran, karena bantuan yang baik harus sampai ke tangan yang benar," tulisnya.



Cek Penerima BSU 2025

Sejumlah pekerja telah menerima notifikasi lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. Notifikasi tersebut tertulis: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Cek Verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan

- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif

- Klik "Lanjutkan" dan lihat status

Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id.

Cek Validasi Penerima BSU di Kemnaker

Langkah Pengecekan Resmi

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Cek NIK Penerima

- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU

- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera

- Lalu klik 'Cek Status'

Jika statusnya lolos, akan muncul keterangan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank. Namun, ada juga notifikasi yang berbunyi: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa BSU 2025 diberikan tanpa potongan dan tidak dikenai pajak penghasilan. Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker menyampaikan, "Kabar penting bagi Rekanaker penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun."

Selain itu, Kemnaker juga mengingatkan pekerja atau calon penerima BSU untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku dapat mempercepat pencairan dana. "Tetap waspada terhadap oknum yang meminta imbalan atau mengaku bisa mempercepat pencairan," tulis Kemnaker.

Baca selengkapnya: Kemnaker Pastikan BSU 2025 Rp600.000 Tahap 2 dan 3 Cair! Minta Pekerja Cek Rekening


See original source
link link link link
Berita Terkait