JAKARTA — Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 sudah cair di Kantor Pos. Para pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi Pospay.
Pemerintah melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia mulai menyalurkan BSU 2025 secara serentak pada Kamis, 3 Juli 2025. Program ini menargetkan sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi.
“Penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay," ujar
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris, dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
Haris menjelaskan, penggunaan sistem tersebut memungkinkan penerima BSU untuk mencairkan dana di seluruh jaringan Kantor Pos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu.
Selain itu, pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun dapat dengan mudah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.
BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3.500.000,00, yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Berikut alur proses Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga dana ditransfer ke rekening pekerja:
1. Kemnaker mengirim surat resmi ke BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai dengan kriteria.
2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, lalu melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan.
4. Calon penerima disampaikan ke bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi kembali.
5. Daftar calon penerima BSU yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, serta bank atau pos penyalur digunakan sebagai dasar pemberian bantuan.
6. Dana BSU dikirimkan ke rekening penerima melalui bank atau pos penyalur.