Polemik Jual-Beli Pulau, Menteri ATR: Tanah Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Orang Asing 

img-redaksi Iqbal Dwi Purnama
Sabtu 05 Juli 2025 11:05 WIB
img-thumb
Tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki Warga Negara Asing (WNA). (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polemik jual-beli pulau menjadi sorotan masyarakat. Namun pemerintah menegaskan bahwa tanah Indonesia tidak bisa dimiliki orang asing.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki Warga Negara Asing (WNA). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

"Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing," tegas Nusron, Sabtu (5/7/2025).

Menteri Nusron menjelaskan, melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

"Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron.

See original source
link link link link
Berita Terkait