JAKARTA – Di tengah hiruk pikuknya proyek-proyek konstruksi yang mewarnai Ibu Kota, alat-alat berat seperti ekskavator dan buldoser bukan hanya penunjang fisik pembangunan, melainkan juga instrumen fiskal vital bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui Pajak Alat Berat (PAB), Pemprov DKI memastikan sektor industri dan konstruksi memberikan kontribusi langsung dan berkeadilan terhadap kas daerah.
Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk kegiatan industri, konstruksi, pertambangan, dan sektor spesifik lainnya. Berbeda dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang beroperasi di jalan umum, PAB dikenakan secara khusus karena pengoperasian alat berat terbatas di area proyek.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menekankan pentingnya peran pajak ini dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.
“Pajak Alat Berat bukan sekadar sumber penerimaan baru, tetapi juga pilar penting dalam strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” ujar Morris Danny. “Penerimaan dari PAB ini akan langsung dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih baik, pembangunan infrastruktur, serta program-program sosial yang berkelanjutan.”
Penerapan PAB, yang berlandaskan pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, memiliki manfaat yang jauh melampaui sekadar menambah pemasukan:
Penerimaan dari PAB menjadi salah satu pilar pendanaan pembangunan Jakarta. Dana yang diperoleh dimanfaatkan untuk memperkuat layanan publik, membangun infrastruktur, serta mendukung program sosial dan lingkungan.
Sektor konstruksi dan industri merupakan pengguna utama alat berat. Dengan adanya PAB, kontribusi sektor tersebut menjadi lebih seimbang dibanding sektor lainnya, sehingga tanggung jawab pembangunan dapat terbagi secara adil.
Melalui proses registrasi alat berat, pemerintah daerah memperoleh data yang akurat mengenai kepemilikan dan distribusi alat berat. Data ini penting untuk perencanaan pembangunan, pengawasan usaha, serta penerapan kebijakan tata ruang dan keselamatan kerja.
Pajak yang dihimpun dari PAB dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan infrastruktur, layanan publik, dan kebijakan lingkungan yang lebih ramah dan efisien.
Morris Danny menambahkan bahwa kepatuhan pelaku usaha dalam menunaikan PAB adalah cerminan partisipasi aktif dalam membangun kota. “Setiap pembayaran pajak adalah bentuk kontribusi nyata untuk mempercepat terwujudnya Jakarta yang kita cita-citakan,” katanya.
PAB kini resmi menjadi instrumen kebijakan yang memastikan kegiatan ekonomi di Ibu Kota tidak hanya berjalan masif, tetapi juga bertanggung jawab secara fiskal.