Kemlu Pantau 7 ABK WNI MV Star Janet, Terlantar di Perairan China hingga Tak Digaji

img-redaksi Binti Mufarida
Selasa 11 Agustus 2026 07:52 WIB
img-thumb
Illustrasi Perahu Terdampar (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tujuh anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal MV Star Janet, mengalami kondisi sulit setelah kapal mereka mengalami kerusakan generator saat berada di Perairan Zhuhai, Provinsi Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kerusakan generator yang terjadi berulang kali menyebabkan kapal mengalami pemadaman listrik. Kondisi tersebut juga berdampak pada keterbatasan pasokan makanan dan terputusnya jalur komunikasi bagi seluruh kru kapal.

Tak hanya menghadapi kendala teknis, ketujuh ABK WNI juga dilaporkan mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Mereka bahkan mengaku belum menerima upah sejak berangkat pada 16 Maret 2026.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Heni Hamidah mengatakan, pemerintah melalui KJRI Guangzhou terus memantau kondisi ketujuh ABK WNI tersebut.

"Kapal dimaksud dilaporkan mengalami kerusakan generator yang berakibat pada pemadaman listrik, keterbatasan pasokan makanan, serta terputusnya jalur komunikasi bagi seluruh kru kapal," kata Heni, Selasa (11/8/2026).

Heni mengatakan, KJRI Guangzhou telah berkoordinasi secara intensif dengan Maritime Safety Administration (MSA) Guangdong sejak kendala kapal dilaporkan pada 10 Mei 2026.

Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi kapal dan seluruh kru, terutama ketujuh ABK WNI.

Dalam proses tersebut, MSA Guangdong berhasil menyelamatkan MV Star Janet dari ancaman siklon tropis Butterfly. Kapal kemudian dibawa ke tempat yang lebih aman di wilayah Guishan.

Sementara terkait kerusakan teknis, KJRI Guangzhou berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Perusahaan kemudian beberapa kali mengirimkan bantuan teknis hingga perbaikan kapal akhirnya selesai pada akhir Juli 2026.

Selain persoalan teknis, KJRI Guangzhou juga menerima laporan mengenai keterlambatan pembayaran gaji para kru kapal.

Heni mengatakan, hasil koordinasi dengan pihak perusahaan telah menghasilkan kesepakatan bahwa gaji para kru akan segera dibayarkan pada pertengahan Agustus 2026.

Pembayaran tersebut dijadwalkan dilakukan sebelum MV Star Janet melanjutkan perjalanan menuju tujuan berikutnya.

"Kementerian Luar Negeri dalam hal ini KJRI Guangzhou dan Direktorat PWNI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah RRT dan instansi terkait di Indonesia atas kerja sama yang baik dalam penanganan kasus dimaksud," pungkasnya.
 

See original source
link link link link