JAKARTA - PT Timah Tbk merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, serta keadilan ekonomi bagi ekosistem pertambangan timah.
Perpres 79/2026 meletakkan fondasi yang transparan dan berkekuatan hukum untuk memperkuat tata kelola pertambangan, khususnya melalui kepastian struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), penegasan kejelasan asal-usul material, serta sinergi pembinaan lintas sektoral.
Biaya Produksi Riil Berbasis Kualitas dan Keuntungan PJP Dijamin
Salah satu substansi penting dalam regulasi ini adalah pengaturan yang memastikan keadilan bagi para pelaku penambangan melalui Perusahaan Jasa Penambangan (PJP). Regulasi ini menegaskan bahwa struktur biaya produksi wajib memperhitungkan komponen riil di lapangan serta memperhatikan standar kualitas yang berimbang dan saling menguntungkan antara perusahaan dan PJP.
Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen memastikan tata kelola biaya produksi berjalan secara akuntabel dan selaras dengan peningkatan kualitas operasional.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy, Rabu (9/9/2026).
Dukungan terhadap Proses Penambangan di Belitung Berbasis Kejelasan Asal-Usul
Poin krusial berikutnya dalam Perpres 79/2026 adalah penekanan pada kejelasan asal-usul (traceability) material penambangan, khususnya di wilayah Belitung. Regulasi ini memberikan landasan agar aktivitas penambangan dapat terus berjalan dengan kepastian asal-usul material yang dapat diverifikasi berasal dari IUP PT Timah.
Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Tbk, Ilhamsyah Mahendra, menyampaikan bahwa kejelasan asal-usul tersebut menjadi bentuk dukungan agar aktivitas penambangan di Belitung dapat terus memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelas Ilham.
Sinergi Pembinaan dan Kepastian Tata Kelola Lintas Sektoral
Keberhasilan implementasi Perpres 79/2026 turut ditopang oleh sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penyelarasan zonasi dan wilayah penambangan serta memastikan kepatuhan terhadap tata kelola yang baik (good governance).
Direktur Transformasi Perusahaan, Legal, dan SDM PT Timah Tbk, Ratih Mayasari, menjelaskan bahwa Perpres tersebut memperkuat kolaborasi lintas kementerian untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang tertata.
“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” terang Ratih.
Melalui implementasi Perpres 79/2026, PT Timah Tbk optimistis tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung memasuki babak baru yang lebih tertib dan transparan serta mampu menggerakkan roda perekonomian daerah secara berkelanjutan.