
Aturan Baru Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Senin 17 Februari 2025 14:00 WIB
A
A
A
IDXChannel - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2025.