Menanti Realisasi Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

Kamis 17 April 2025 22:24 WIB
A
A
A
IDXChannel - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan program penghapusan utang untuk 1 juta pelaku UMKM segera dilaksanakan. Hal ini seiring dengan disepakatinya alokasi khusus untuk program ini dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Program penghapusan utang UMKM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2024. Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan batas ketentuan penghapusan piutang macet kepada UMKM maksimal sebesar Rp500 juta bagi UMKM berbadan usaha, dan Rp300 juta bagi UMKM milik perseorangan.