Pemerintah Pacu Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

img-redaksi Madi Supanji
Kamis 17 April 2025 22:26 WIB
A
A
A

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 lalu telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Penerbitan Inpres dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Presiden Prabowo menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Upaya tersebut untuk memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar Kementerian/Lembaga, dengan melibatkan peran serta masyarakat.