Mendag Tambah Aturan Baru untuk Impor Pakaian Jadi

Selasa 01 Juli 2025 22:55 WIB
A
A
A
IDX Channel - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut terdapat peraturan baru terkait impor di sektor industri tekstil, yakni untuk pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.
Budi menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi membutuhkan rencana impor rekomendasi dari lembaga surveyor untuk mendapatkan persetujuan impor, serta Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Mendag menyampaikan, pada Permendag 17 Tahun 2025 semua produk tekstil dan pakaian jadi akan mendapat pengawasan di border. Selain itu, untuk pakaian jadi, benang, tirai, kain dan karpet masih akan dikenakan bea masuk pengamanan.