Penjual di Marketplace Wajib PPh

Selasa 15 Juli 2025 22:40 WIB
A
A
A
IDX Channel - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace. Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak memastikan bahwa pungutan ini bukanlah pajak baru.