Headline iNEWS.ID: 3 Hakim Jadi Tersangka Suap di Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO, Langsung Ditahan

img-redaksi Maria Christina Malau
Selasa 15 April 2025 19:05 WIB
A
A
A

JAKARTA, iNEWS.ID - Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka suap dalam vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga perusahaan.

Ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Tiga hakim tersebut yakni, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Sementara dua tersangka lainnya hakim di PN Jakarta Pusat, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin kemarin mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa tujuh saksi secara marathon. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan penyidikan dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara korupsi, berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan perkara tersebut pada 19 Maret 2025 yang memvonis para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan, namun dinyatakan bukan sebagai tindak pidana. Saat persidangan kasus ini, Djuyamto merupakan ketua majelis, Agam Syarief Baharudin anggota majelis dan Ali Muhtarom hakim ad hoc. Ketiganya ditunjuk Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka diduga menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, agar memutuskan perkara melibatkan tiga korporasi besar itu menjadi onslag atau putusan lepas. Uang suap diserahkan dua kali, masing-masing Rp4,5 miliar dan Rp18 miliar.

Kejagung menetapkan pasal berlapis kepada para tersangka, yakni Pasal 12c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.