5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bank BJB, KPK: Kerugian Capai Rp222 Miliar

img-redaksi Mu'arif Ramadhan
Minggu 27 April 2025 11:35 WIB
A
A
A

JAKARTA, iNEWS.ID - Dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

"KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa pada PT BPD Jawa Barat dan Banten untuk tahun anggaran 2019-2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

"Kerugian pada perkara ini untuk sementara mencapai kurang lebih Rp222 miliar," sambungnya.