Fakta Motor Royal Enfield Sitaan KPK: Bukan atas Nama RK dan Tak Ada di LHKPN

Minggu 27 April 2025 12:33 WIB
A
A
A
JAKARTA, iNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK, Cawang, Jakarta Timur.
KPK mengatakan bahwa moge yang disita terkait kasus korupsi BJB tidak tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK dan terdaftar atas nama orang lain.