Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo

img-redaksi iNews
Jum'at 11 Juli 2025 16:12 WIB
A
A
A

SOLO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan bahwa gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dinyatakan gugur.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi, ada tiga poin amar putusan.

- Pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat 1, 2, 3, dan 4.

- Kedua, PN tidak berwenang mengadili perkara ini.
 
- Ketiga, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp506.000

Perkara ini diajukan Muhammad Taufiq yang menggugat Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 KPU Solo, Tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan Tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gugatan ini sendiri menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat.

Perkara terkait ijazah palsu Jokowi sudah selesai di tingkat PN Solo. Untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.