571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Pemerintah Siap Cabut Bantuan

img-redaksi iNews TV
Minggu 13 Juli 2025 01:53 WIB
A
A
A

JAKARTA, iNews.id  — Pemerintah akan mencabut bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti menggunakan dananya untuk aktivitas judi online. Langkah tegas ini menyusul temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencatat bahwa sebanyak 571.000 rekening penerima bansos terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.

Dari temuan tersebut, total dana yang berputar mencapai Rp957 miliar, menunjukkan skala penyalahgunaan yang signifikan terhadap dana bantuan negara yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok masyarakat miskin.

Pemerintah menegaskan, proses evaluasi dan penyaluran bansos kini sudah berbasis by name by address dan by account, sehingga identitas penerima bisa dilacak secara rinci. Jika ditemukan bukti bahwa rekening bantuan digunakan untuk berjudi, maka nama penerima akan dicoret dari daftar penerima bansos.

Menteri Sosial Sefulah Yusuf juga menyatakan bahwa bansos yang dicabut dari penerima yang menyalahgunakannya akan dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak. Temuan ini menjadi perhatian khusus dalam evaluasi penyaluran bansos untuk triwulan ketiga 2025.

Data yang diungkap PPATK baru mencakup satu bank dan dalam rentang waktu tahun 2024. Namun, temuan itu cukup mengguncang karena hanya dari satu lembaga keuangan saja sudah menunjukkan angka yang besar. Pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh dan menyasar penyaluran bansos agar tepat sasaran.

Sementara itu, PPATK juga mencatat bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia pada tahun 2025 mencapai 8,8 juta orang. Dari jumlah tersebut, 71,6 persen merupakan warga berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, menandakan bahwa praktik judi digital telah menjangkiti kelompok ekonomi rentan.

Sebagai bentuk komitmen memberantas judi online, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Ratusan ribu situs judi telah diblokir, dan sejumlah aparat, termasuk pegawai Kominfo yang terlibat, telah ditangkap.

Kendati demikian, praktik judi online masih merajalela di Indonesia. Pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan bantuan negara untuk kegiatan ilegal dan berharap sinergi antara lembaga pemerintah, perbankan, serta masyarakat dapat mempercepat upaya pemberantasan judi digital di tanah air.