Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Proses Hukum Keliru? 

img-redaksi Reza Fajri
Rabu 26 November 2025 23:37 WIB
A
A
A

JAKARTA, iNews.id -  Presiden Prabowo Subianto menetapkan rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah lembaganya menerima berbagai aspirasi masyarakat yang menilai Ira menjadi korban kriminalisasi. Komisi III kemudian ditugaskan melakukan kajian hukum dan menyerahkannya kepada pemerintah.

Menurut Dasco, hasil kajian tersebut menjadi dasar Presiden untuk mengambil keputusan rehabilitasi, yang juga diberikan kepada dua terpidana lain, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Kementerian Sekretariat Negara menyebut surat rehabilitasi telah melalui telaah para pakar, termasuk konsultasi ke Mahkamah Agung sebelum keputusan final ditetapkan.

KPK menghormati langkah Presiden dan menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif kepala negara. Lembaga antirasuah itu menyebut proses hukum terhadap para terpidana telah selesai, sehingga keputusan pemulihan status menjadi wewenang pemerintah.

Ira sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, meski salah satu hakim menyatakan ia tidak menerima keuntungan pribadi dalam akuisisi tersebut. Pemilik PT Jembatan Nusantara juga menegaskan tidak ada fasilitas atau keuntungan yang diberikan kepada Ira. Dalam pleidoinya, Ira menyatakan akuisisi ASDP justru menguntungkan negara hingga Rp600 miliar per tahun.